Minggu, 20 Oktober 2019

WAWASAN SEPUTAR ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)

"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1)

Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Sayang, belum semua anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak. Beberapa faktor penyebabnya adalah orang tua yang terlambat mendeteksi bahwa anaknya memiliki kekurangan atau berkebutuhan khusus. Jarangnya (bahkan sangat minim) sekolah atau sarana belajar bagi ABK, kurangnya tenaga pendidik untuk ABK, dan minimnya ilmu pengetahuan orang tua untuk mendampingi ABK.

Ditulis oleh: Fikri Farikhin, M.Pd.I [IAIQ Jember